Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Gugat Kejagung dan Polri di PN Jakarta Selatan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Gugatan tersebut ditujukan terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan terhadap dirinya.
By Muh. Asdar Prabowo
Jurnalis FORES • 5 Agustus 2026
FOTO: KOMPAS.COM
Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Langkah hukum tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan permohonan praperadilan dijadwalkan didaftarkan pada Rabu siang.
"Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan," kata Febri Diansyah kepada wartawan.
Menurutnya, pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme hukum guna menguji keabsahan tindakan penyidik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi dan upaya mengklirkan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari hak hukum setiap warga negara.
"Jadi praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," tambahnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menjelaskan terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan. Permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.
Adapun permohonan kedua ditujukan untuk menguji tindakan penyidik Polri terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, serta supervisi penyidikan.
"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Polri terkait pengajuan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah tersebut.
💬 0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!