Polisi Gagalkan Peredaran 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap
Kepolisian mengungkap peredaran 46 juta butir obat keras daftar G ilegal dari sebuah mobil boks dan gudang di Jakarta Timur. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara seluruh barang bukti telah dimusnahkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal.
By Muh. Asdar Prabowo
Jurnalis FORES • 5 Agustus 2026
FOTO: DETIK.COM
Jakarta – Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G ilegal yang diduga akan dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial F dan A ditangkap setelah polisi mengungkap jaringan distribusi yang berpusat di Jakarta Timur.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil boks Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di kawasan flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada 30 April 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar.
Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mendistribusikan obat-obatan ilegal tersebut ke sejumlah wilayah di Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut, Polres Tangerang Selatan memusnahkan seluruh barang bukti berupa sekitar 46 juta butir obat keras daftar G menggunakan mesin insinerator di Mapolsek Serpong.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan darurat Polri 110.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
💬 0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!