HUMANIORA 10 Agustus 2026 2 Min Read

Imam Jazuli: Rangkap Jabatan Ketum PBNU dan Menteri Agama Itu Ada Dalam Sejarah Indonesia

Siapapun berhak memimpin NU asalkan dipilih Muktamirin PC/PW, terkait rangkap jabatan dalam ART dan Perkum itu kan masih multitafsir.

RE

By Redaksi FORES Indonesia

Jurnalis FORES 10 Agustus 2026

Bagikan:
Imam Jazuli: Rangkap Jabatan Ketum PBNU dan Menteri Agama Itu Ada Dalam Sejarah Indonesia

Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon - Jawa Barat, KH. Imam Jazuli dan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. (Dok. Pribadi).

JAKARTA - Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon - Jawa Barat, KH. Imam Jazuli mengatakan, dalam sejarah kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) rangkap jabatan Ketua Umum PBNU dan Menteri Agama terjadi terjadi berulang-ulang dalam sejarah Indonesia.

"Rangkap Jabatan antara Ketum PBNU dan Menteri Agama itu sudah berulang-ulang dalam sejarah Indonesia kita, jadi bukan hal yang tabu," kata Imam Jazuli melalui akun Facebook pribadinya, Minggu (09/08/2026).

Ia mengungkapkan, perihal Muktamar ke - 35 Nahdlatul Ulama yang rencananya akan digelar pada 27 - 31 Agustus 2026, jika para Menteri sebagai pembantu Presiden ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU seperti, Nasaruddin Umar, Abdul Muhaimin Iskandar, Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf adalah bukan sebuah masalah.

"Jadi jika para Menteri pembantu Presiden mau mencalonkan diri sebagai Ketum PBNU seperti Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, Abdul Muhaimin Iskandar, Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf itu saya kira tidak masalah, malah itu bagus," ujarnya.

Imam Jazuli mengatakan, keempat nama tersebut adalah kader-kader NU yang memiliki kompetensi, kapabilitas, memiliki track record yang membanggakan, visioner dan punya tekad kuat khidmah untuk NU.

"Siapapun berhak memimpin NU asalkan dipilih Muktamirin PC/PW, terkait rangkap jabatan dalam ART dan Perkum itu kan masih multitafsir," ungkapnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon - Jawa Barat ini mengungkapkan, seorang Menteri tidak dipilih melalui pemilihan politik seperti Bupati, Gubernur dan Presiden.

"Jadi kita serahkan ke Muktamirin (PC dan PW) saja, mereka yang punya hak pilih, mengubah AD/ART, Perkum atau Tata Tertib pemilihan," jelas Imam Jazuli. (*)

💬 0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar

🔒 Komentar ditampilkan setelah moderasi.