Kemenag Sulawesi Selatan Gelar Rapat Koordinasi Wilayah
Instansi yang informatif lahir dari budaya pelayanan yang terbuka, profesional dan bertanggung jawab.
By Redaksi FORES Indonesia
Jurnalis FORES • 21 Juli 2026
Suasana Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Kabupaten Gowa, Kamis (16/7/2026). (Dok. Humas Kemenag Prov. Sulawesi Selatan).
GOWA, Sulawesi Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Villa Bahagia 4 Malino, Kabupaten Gowa, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan penguatan dan komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Herman. Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
"Dasar hukum keterbukaan informasi publik, hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga pentingnya pelaksanaan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan" katanya.
Herman mengungkapkan, penguatan PPID harus didukung oleh komitmen organisasi, digitalisasi layanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta penyediaan informasi yang akurat, cepat dan mudah diakses masyarakat.
"Instansi yang informatif lahir dari budaya pelayanan yang terbuka, profesional dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap badan publik perlu terus memperkuat tata kelola informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh peserta Rakorwil semakin memahami pengelolaan informasi publik yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu mengoptimalkan peran PPID di masing-masing satuan kerja guna mewujudkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan semakin informatif.
Sekadar diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenag Sulsel dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani pada 10 Juli 2026 sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Sulawesi Selatan. (*)
💬 0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!