Mentan Ajak Organisasi Pemuda Awasi Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak organisasi kepemudaan, pelajar, dan mahasiswa untuk mengawal upaya pemerintah memberantas dugaan penyimpangan dalam program beras fortifikasi. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat hingga puluhan triliun rupiah dan harus ditindak sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat memperoleh pangan bergizi dengan harga terjangkau.
By Muh. Asdar Prabowo
Jurnalis FORES • 2 Agustus 2026
FOTO: NVTNEWS.ID
Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak ratusan perwakilan organisasi kepemudaan, pelajar, dan mahasiswa dari berbagai daerah untuk mendukung langkah pemerintah dalam memberantas dugaan penyimpangan pada program beras fortifikasi. Ajakan tersebut disampaikan saat berdialog dengan para peserta di kediamannya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Amran menilai generasi muda memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola pangan nasional sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan program fortifikasi beras.
"Mau enggak bantu saya gebuk ini? Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Mau? Sepakat kita gebuki? Ini yang harus kita lawan bersama," kata Amran.
Menurut Amran, dugaan penyimpangan beras fortifikasi tidak hanya berkaitan dengan persoalan harga, tetapi juga menyangkut hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh pangan bergizi.
"Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting melalui penambahan vitamin dan mineral. Tapi kalau masuk ke pasar dengan harga Rp42 ribu per kilogram, bagaimana mungkin masyarakat kecil mampu membelinya? Ini yang sedang kita telusuri," ujarnya.
Kementerian Pertanian memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun. Amran menjelaskan, apabila beras dengan harga sekitar Rp10 ribu per kilogram dipasarkan sebagai beras fortifikasi seharga Rp42 ribu per kilogram tanpa memenuhi standar yang semestinya, maka selisih harga tersebut menjadi kerugian yang ditanggung masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menemukan dugaan praktik pemasaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, namun dijual dengan harga beras premium. Berdasarkan hasil pengawasan, potensi kerugian masyarakat akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.
Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen sekaligus memperbaiki tata niaga pangan nasional.
Saat ini, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terus memperluas pengawasan terhadap produk beras fortifikasi. Pengambilan sampel dilakukan di berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, serta kesesuaian harga jual.
"Satgas sudah bekerja di seluruh Indonesia. Sampel sudah diambil. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi diproses sesuai hukum," kata Amran.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan.
Ajakan Mentan mendapat dukungan dari berbagai organisasi kepemudaan yang hadir. Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah Hanif Caniago menyatakan organisasinya siap mengawal langkah pemerintah dalam memberantas mafia pangan.
Dukungan serupa juga disampaikan Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia Ida Rahayu dan Ketua IKA BEM Universitas Nasional Tommy Suswanto. Keduanya menilai pemberantasan penyimpangan di sektor pangan merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
💬 0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!