FAGAS Datangi Kantor Kejati Lampung, Ini Tuntutannya
Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun dia, jabatan setinggi apa pun sebelumnya, harus tunduk pada hukum yang sama.
By Redaksi FORES Indonesia
Jurnalis FORES • 22 Juli 2026
Aksi Unjuk Rasa yang Digelar Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/07/2026).
LAMPUNG - Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (20/07/2026). Ratusan massa tersebut menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka melakukan protes terhadap penanganan perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeter mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Koordinator Lapangan FAGAS, Riswan mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil (civil society) terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas intervensi kekuasaan.
"Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun dia, jabatan setinggi apa pun sebelumnya, harus tunduk pada hukum yang sama," katanya.
Riswan menegaskan, pihak akan tetap mengawal kasus tersebut sampai tuntas, dan memastikan jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, pihaknya akan menggelar aksinya lanjutan.
"FAGAS akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas," tegasnya.
Tuntutan Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang diterima redaksi foresindonesia.id, sebagai berikut:
1. Tangkap dan tahan Febrie Adriansyah tanpa perlakuan khusus. FAGAS mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan Febrie Adriansyah tanpa perlindungan atau keistimewaan dalam bentuk apa pun, sebagaimana perlakuan terhadap tersangka pada umumnya.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih perkara dari Kejaksaan Agung. Penanganan perkara di internal Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
3. Pengambilalihan wajib memakai kewenangan tegas, bukan sekadar supervisi. FAGAS menegaskan langkah KPK tidak boleh berhenti di fungsi supervisi semata, melainkan harus menggunakan kewenangan takeover sesuai Undang-Undang KPK agar proses hukum berjalan independen dan tidak berlarut-larut.
4. Presiden diminta turun tangan jika KPK ragu bertindak mandiri. Jika KPK menunjukkan keraguan atau kelambanan, FAGAS meminta Presiden memerintahkan langsung agar pengambilalihan perkara segera dilaksanakan.
5. Pengawasan independen atas proses penyidikan. FAGAS menuntut proses penyidikan diawasi pihak independen untuk memastikan tidak ada pihak tertentu yang mendapat perlindungan atau perlakuan khusus.
6. Penjelasan resmi soal hubungan Febrie dengan lingkaran kekuasaan. FAGAS mendesak keterbukaan resmi kepada publik agar kedekatan tersebut tidak dijadikan alasan memperlambat atau melunakkan proses hukum.
7. Tolak framing media yang mengaburkan substansi perkara. FAGAS menolak narasi media yang berupaya mengalihkan fokus publik dari substansi hukum, termasuk penyebutan nama-nama di lingkaran kekuasaan yang berpotensi menjadi pembenaran atas kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut, meski telah diminta berulang kali oleh peserta unjuk rasa untuk menemui mereka secara langsung. (*)
💬 0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!