Meritokrasi atau Diskresi? Membaca Polemik PAW Ombudsman RI
Publik dibuat bertanya-tanya ketika muncul informasi mengenai usulan Radian Syam, yang berada pada nomor urut 11 hasil seleksi calon Anggota Ombudsman RI, sementara Wahidah Suaib yang berada pada nomor urut 10 tidak ikut diusulkan.
By Redaksi FORES Indonesia
Jurnalis FORES • 30 Juli 2026
Ady Mancanegara, Koordinator Advokasi, Pemilu dan Demokrasi Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)/Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Polemik mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang layak mengisi jabatan tersebut. Justru yang patut menjadi perhatian adalah bagaimana keputusan itu diambil.
Dalam negara hukum, legitimasi sebuah keputusan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh proses yang melahirkannya. Publik dibuat bertanya-tanya ketika muncul informasi mengenai usulan Radian Syam, yang berada pada nomor urut 11 hasil seleksi calon Anggota Ombudsman RI, sementara Wahidah Suaib yang berada pada nomor urut 10 tidak ikut diusulkan.
Pertanyaan itu semakin menguat ketika DPR RI menetapkan usulan PAW tanpa secara terbuka menyebutkan nama calon yang ditetapkan sebagai anggota pengganti. Di sinilah letak persoalan sesungguhnya. Publik bukan hanya ingin mengetahui siapa yang dipilih, tetapi mengapa keputusan itu diambil.
Apakah mekanisme PAW masih mengacu pada urutan hasil seleksi? Apakah terdapat ketentuan hukum yang memungkinkan calon dengan nomor urut lebih rendah diusulkan terlebih dahulu? Atau terdapat pertimbangan lain yang sah menurut hukum? Semua pertanyaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum yang menempatkan transparansi sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan kewenangan.
Ketika Diskresi Menggantikan Meritokrasi
Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik memang dapat menggunakan diskresi dalam kondisi tertentu. Namun, diskresi bukanlah kewenangan yang tanpa batas. Setiap penggunaan diskresi harus memenuhi syarat hukum, memiliki tujuan yang jelas, didasarkan pada alasan yang objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, apabila memang terdapat alasan yang menyebabkan calon nomor urut 11 diusulkan mendahului calon nomor urut 10, alasan tersebut harus disampaikan secara terbuka. Transparansi bukan sekadar etika penyelenggaraan negara, melainkan bagian dari prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas yang menjadi ruh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sebaliknya, apabila keputusan diambil tanpa penjelasan yang memadai, maka publik akan sulit membedakan apakah yang sedang dijalankan adalah diskresi yang sah atau justru penyimpangan dari sistem merit. Dalam situasi seperti ini, keraguan masyarakat bukanlah bentuk pembangkangan terhadap negara, melainkan konsekuensi dari minimnya informasi yang diberikan oleh penyelenggara negara.
Preseden yang Tidak Boleh Diabaikan
Polemik ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan satu jabatan di Ombudsman RI. Lebih dari itu, polemik ini berpotensi menjadi preseden bagi mekanisme pengisian jabatan pada berbagai lembaga negara independen lainnya.
Apabila perubahan urutan hasil seleksi dapat dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, maka publik berhak mempertanyakan apakah sistem merit masih menjadi landasan dalam pengisian jabatan publik di Indonesia.
Negara membutuhkan kepastian. Para peserta seleksi membutuhkan kepastian. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa setiap jabatan publik diisi melalui mekanisme yang objektif dan konsisten.
Tanpa kepastian tersebut, proses seleksi berisiko kehilangan makna karena hasil akhirnya dapat dipersepsikan bergantung pada pertimbangan yang tidak diketahui publik.
Transparansi Menentukan Legitimasi
Pada akhirnya, isu ini bukan tentang Wahidah Suaib ataupun Radian Syam. Isu ini adalah tentang bagaimana DPR RI menggunakan kewenangannya dalam menentukan pejabat publik. Dalam negara demokrasi, setiap kewenangan harus dapat diuji melalui argumentasi hukum yang terbuka, bukan sekadar diminta untuk dipercaya.
Karena itu, DPR RI perlu menyampaikan kepada publik dasar hukum, mekanisme, dan pertimbangan yang digunakan dalam proses PAW Anggota Ombudsman RI. Penjelasan tersebut bukan hanya penting untuk menjawab polemik yang berkembang, tetapi juga untuk menjaga marwah DPR RI dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang dibangun di atas prinsip integritas dan akuntabilitas.
Kepercayaan publik tidak lahir dari keputusan semata. Kepercayaan publik lahir ketika setiap keputusan dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan. Di situlah letak esensi negara hukum. Dan di situlah pula meritokrasi menemukan maknanya—bukan hanya sebagai hasil, melainkan sebagai proses yang adil, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara atas kepastian hukum.
*****
*) Oleh: Ady Mancanegara, Koordinator Advokasi, Hukum dan Demokrasi Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)/Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
*) Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi foresindonesia.id
*) Rubrik KOLOM di FORES Indonesia untuk umum. Panjang naskah 800 - 1.000 kata.
*) Sertakan nama lengkap penulis dan foto diri, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
*) Naskah dikirim via redaksi@foresindonesia.id
*) Redaksi berhak melakukan penyuntingan naskah tanpa mengubah substansi tulisan dan redaksi berhak tidak menayangkan naskah yang dikirim.
*Jangan hanya menjadi pembaca, jadilah bagian dari percakapan publik. Suara anda layak didengar dan gagasan anda dapat mengispirasi lebih banyak orang melalui FORES Indonesia.
💬 0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!