KOLOM 9 Agustus 2026 5 Min Read

Negara dan Demokrasi

(Refleksi Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 81 Tahun, 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2026)

RE

By Redaksi FORES Indonesia

Jurnalis FORES 9 Agustus 2026

Bagikan:
Negara dan Demokrasi

Miftahul Jannah, Koordinator Bidang Pengembangan Pemuda dan SDM Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)/Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026, komitmen Indonesia sebagai negara hukum kembali diuji oleh pincangnya fungsi trias politica dan meluasnya kompromi politik di lingkaran elite. Di tengah krisis kepercayaan publik akibat runtuhnya marwah lembaga negara, mencintai tanah air tidak lagi cukup dengan seremonial, melainkan menuntut keberanian rakyat untuk bersuara dan mengembalikan hakikat demokrasi ke tangan rakyat.

Negara Indonesia merdeka pada tahun 1945. Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati hari kemerdekaannya. Memperingati hari kemerdekaan adalah bentuk rasa syukur atas hadiah yang diberikan oleh para pahlawan. Mereka berjuang demi kemerdekaan dengan cara mengikhlaskan darah di medan perang.

Mencapai masa kemerdekaan bukanlah hal yang mudah untuk didapatkan. Sejarah Indonesia melewati beberapa periode, mulai dari zaman prasejarah, masa kerajaan, masa penjajahan, hingga ke masa kemerdekaan.

Di masa kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, terdapat perjuangan dalam menstabilkan negara. Tahun 1945–1949 merupakan fase perjuangan mempertahankan kemerdekaan, hingga akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada tahun 1949. Pada kurun waktu 1945–1966, Indonesia melewati fase demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin. Tahun 1966 menjadi awal masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto. Selanjutnya, fase tahun 1998 hingga sekarang adalah era reformasi yang menerapkan demokrasi terbuka.

Republik Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 1 Ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Penjelasan ini merupakan bukti bahwa rakyat mencintai negara dalam wujud demokrasi. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, Negara Indonesia saat ini, membutuhkan kepedulian dari rakyatnya—sebuah cinta terhadap isu dan keresahan yang dihadapi bangsa hari ini. Oleh karena itu, negara membutuhkan kritik anak bangsa yang sifatnya membangun demi kemajuan negara.

Keresahan yang terjadi saat ini bukan hanya tentang dampak yang ditimbulkan, melainkan juga faktor penyebabnya. Jika melihat dari fondasi negara, struktur pemerintahan seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip trias politica. Setiap lembaga negara wajib saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) demi menjaga kedaulatan rakyat.

Obat utama untuk mengatasi persoalan ini adalah pemulihan sistem hukum dan keseriusan dalam mereformasi peraturan perundang-undangan secara tegas. Selain itu, negara harus memperketat aturan yang mendasari setiap kebijakan yang diambil agar selalu berpihak pada kepentingan publik.
Itulah mengapa peran demokrasi sangat diperlukan oleh negara hari ini untuk membantu menstabilkan kembali fungsi-fungsi pemerintahan. Pertanyaannya, mengapa stabilitas ini diperlukan?

Pertama, kita mulai dari cabang kekuasaan legislatif. Apakah lembaga ini telah menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengawasi jalannya kebijakan publik? Apakah pembentukan peraturan perundang-undangan sudah mencerminkan nilai demokrasi demi kedaulatan rakyat? Serta, apakah lembaga ini bekerja secara profesional dalam menyetujui program-program yang menguras APBN?

Kedua, kita melihat cabang kekuasaan eksekutif.Apakah lembaga ini melaksanakan tugasnya demi mewujudkan kedaulatan rakyat? Berbagai terobosan program pemerintah melahirkan dampak besar terhadap aktivitas negara, khususnya dalam memengaruhi stabilitas ekonomi dan penegakan sistem meritokrasi.

Ketiga, kita melihat cabang kekuasaan yudikatif. Apakah lembaga ini telah menjalankan fungsinya dalam menegakkan keadilan dan menguji pelanggaran hukum? Maraknya kasus hukum saat ini—terutama yang melibatkan oknum di dalam lembaga yudikatif itu sendiri—merupakan catatan buruk dalam penegakan hukum yang mencederai marwah Indonesia sebagai negara hukum.

Dalam struktur kekuasaan, posisi strategis harus diduduki oleh figur yang jelas dan dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi serta akuntabilitas. Jabatan tidak boleh diperuntukkan bagi kepentingan kelompok yang mendominasi hanya karena adanya hubungan latar belakang apa pun.

Kita harus ingat bahwa arah kebijakan dan program pemerintah lagi-lagi harus diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat banyak. Pemerintah jangan hanya fokus pada ekonomi politik jangka pendek yang mengabaikan keberlangsungan jangka panjang rakyat. Sebab, fondasi terkuat dari sebuah negara yang maju bukanlah taktik politik sesaat, melainkan kesejahteraan nyata rakyatnya yang terjaga secara berkelanjutan.

Hari ini, rakyat Indonesia kemungkinan besar mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. Hal ini terjadi karena masyarakat bukannya tidak tahu mengenai hubungan erat di dalam lingkaran kekuasaan dan elite politik yang terkesan saling mengamankan posisi agar tidak saling mengganggu, hingga melupakan fungsi utama jabatan mereka.

Praktik bagi-bagi keuntungan atau akomodasi politik tersebut kini terlihat sangat jelas di mata publik. Bersuara mengenai kondisi pemerintahan demi menjaga stabilitas negara bukanlah bentuk provokasi atau pengkhianatan terhadap negara. Sebaliknya, bersuara menandakan adanya niat dan dukungan kepada pemerintah demi kemajuan Indonesia serta demi mewujudkan negara yang berdaulat bagi rakyatnya.

Rakyat yang diam bukan berarti tidak peduli terhadap kemajuan bangsa, melainkan karena adanya pergeseran cara dalam menyampaikan pendapat yang memengaruhi kelantangan suara masyarakat.

Menyampaikan pendapat tidak hanya melalui orasi dan demonstrasi, tetapi dapat dilakukan dengan menyuarakan melalui media hingga terdengar ke dalam Istana Negara. Bagaimanapun, suara rakyat harus senantiasa diperuntukkan demi kepentingan NKRI. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan orang-orang yang pintar dan cerdas yang mampu melihat ketidakadilan ini. Namun, dalam kondisi seperti sekarang, memilih untuk diam tentu bukan lagi keputusan yang tepat bagi rakyat Indonesia.

Mari mencintai Indonesia agar tetap merdeka, dan marilah kita merayakan hari kemerdekaan atas nama kedaulatan rakyat Indonesia. Rentang waktu dari 17 Agustus 1945 hingga 17 Agustus 2026 menjadi bukti nyata bahwa Indonesia tetap berdiri tegak sebagai negara yang merdeka. Kepada seluruh rakyat Indonesia yang berdaulat, mari kita bersama-sama bersuara demi tegaknya demokrasi—sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (*)

*****

*) Oleh: Miftahul Jannah, Koordinator Bidang Pengembangan Pemuda dan SDM Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)/Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
*) Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi foresindonesia.id
*) Rubrik KOLOM di FORES Indonesia untuk umum. Panjang naskah 800 - 1.000 kata. 
*) Sertakan nama lengkap penulis dan foto diri, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. 
*) Naskah dikirim via redaksi@foresindonesia.id
*) Redaksi berhak melakukan penyuntingan naskah tanpa mengubah substansi tulisan dan redaksi berhak tidak menayangkan naskah yang dikirim. 

*Jangan hanya menjadi pembaca, jadilah bagian dari percakapan publik. Suara anda layak didengar dan gagasan anda dapat mengispirasi lebih banyak orang melalui FORES Indonesia.

💬 0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar

🔒 Komentar ditampilkan setelah moderasi.