NASIONAL 5 Agustus 2026 2 Min Read

Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Dibuka, Kuota 8.100 Peserta Disiapkan

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mulai membuka pendaftaran masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Pendaftaran berlangsung hingga 7 Agustus 2026 atau akan ditutup lebih awal apabila kuota peserta telah terpenuhi.

MU

By Muh. Asdar Prabowo

Jurnalis FORES 5 Agustus 2026

Bagikan:
Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI di Istana Dibuka, Kuota 8.100 Peserta Disiapkan

FOTO: TRIBUNNEWS.COM

Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti secara langsung Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta. Pendaftaran dimulai pada Rabu (5/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Melalui informasi resmi yang disampaikan Kemensetneg, pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Agustus 2026. Namun, sistem akan menutup pendaftaran secara otomatis apabila kuota peserta telah terpenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Selain mengikuti prosesi Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Pusaka, masyarakat yang memperoleh undangan juga akan berkesempatan menyaksikan berbagai pertunjukan seni dan budaya yang digelar di lingkungan Istana Merdeka.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Istana Presiden. Pemerintah menargetkan sebanyak 8.100 peserta hadir dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini.

Kemensetneg menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, serta berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.

Selain itu, peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, telah mengikuti program vaksinasi nasional, serta tidak memiliki penyakit bawaan yang berisiko di tengah kerumunan. Panitia juga melarang peserta membawa balita ke lokasi upacara.

Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pengajuan permohonan undangan.

Dalam proses pendaftaran, masyarakat diminta menyiapkan dokumen identitas dalam format digital beserta swafoto, kemudian mengisi formulir secara lengkap melalui portal resmi. Setelah pendaftaran selesai, peserta diwajibkan melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) masing-masing.

Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos verifikasi, undangan fisik dapat diambil di lokasi yang telah ditentukan dengan menunjukkan identitas asli sesuai data yang didaftarkan.

💬 0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar

🔒 Komentar ditampilkan setelah moderasi.