NASIONAL 22 Juli 2026 1 Min Read

DPR RI Tetapkan PAW Ombudsman, Wahidah Suaib: Tunggu SK Presiden

Wahidah Suaib merupakan calon anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026 - 2031 berada di nomor urut 10 yang ditetapkan dan disepakati oleh Komisi II DPR RI.

RE

By Redaksi FORES Indonesia

Jurnalis FORES 22 Juli 2026

Bagikan:
DPR RI Tetapkan PAW Ombudsman, Wahidah Suaib: Tunggu SK Presiden

Gedung Kantor Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi menetapkan Penggantian Antar Waktu (PAW) Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031. Penetapan tersebut digelar di rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan - Jakarta pada Selasa, (21/07/2026). 

Redaksi foresindonesia.id mencoba mengkonfirmasi Wahidah Suaib via WhatsApp. Ia mengatakan, penetapan dirinya sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 masih menunggu SK Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

"Terkait Ombudsman, harus nunggu SK resmi Presiden dan dilantik baru bisa disebut terpilih secara hukum" kata Wahidah Suaib saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (22/07/2026). 

Wahidah Suaib merupakan calon anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026 - 2031 berada di nomor urut 10 yang ditetapkan dan disepakati oleh Komisi II DPR RI.

Sekadar diketahui, berikut nama-nama dan urutan anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 yang disepakati dan ditetapkan oleh Komisi II DPR RI, sebagai berikut:
1. Hery Susanto (Ketua)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
3. Abdul Ghoffar
4. Fikri Yasin
5. Maneger Nasution
6. Nuzran Joher
7. Partono
8. Robertus Na Endi Jaweng
9. Syafrida Rachmawati Rasahan

Adapun urutan selanjutnya, sebagai berikut:
10. Wahidah Suaib
11. Radian Syam
12. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
13. Muhammad Nurkhoiron
14. Nazir Salim Manik
15. Faisal Amir
16. AH Maftuchan
17. Dian Rubianty
18. Asnifriyanti Damanik

💬 0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar

🔒 Komentar ditampilkan setelah moderasi.