NASIONAL 24 Juli 2026 2 Min Read

Penunjukan PAW Ombudsman, ICW: DPR RI Jaga Independensi

DPR RI telah memiliki rujukan yang jelas, yakni hasil seleksi calon Anggota Ombudsman periode sebelumnya yang telah disertai nomor urutan. Calon yang berada pada nomor urut berikutnya, yaitu Wahida Suaib.

RE

By Redaksi FORES Indonesia

Jurnalis FORES 24 Juli 2026

Bagikan:
Penunjukan PAW Ombudsman, ICW: DPR RI Jaga Independensi

Plt. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak dan mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia agar proses penunjukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia dilakukan secara jelas, transparan, akuntabel dan berorientasi pada penguatan integritas lembaga.

Hal tersebut disampaikan Plt. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina dalam keterangannya kepada redakasi foresindonesia.id pada Jumat, (24/07/2026).

Almas mengatakan, DPR RI telah memiliki rujukan yang jelas, yakni hasil seleksi calon Anggota Ombudsman periode sebelumnya yang telah disertai nomor urutan. Calon yang berada pada nomor urut berikutnya, yaitu Wahida Suaib, sejauh ini  tidak memiliki catatan yang menimbulkan persoalan integritas.

"Oleh karena itu, DPR semestinya menjadikan hasil seleksi tersebut sebagai acuan utama. Mengabaikan urutan tanpa alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan hanya akan menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas, independensi, dan motif di balik proses pengambilan keputusan," katanya.

Almas menjelaskan, pernyataan pihaknya sampaikan karena dalam beberapa hari terakhir pimpinan DPR dalam sidang penetapan tidak secara terang menyebut nama PAW Anggota Ombudsman. Terlebih sebelumnya terdapat pernyataan anggota DPR yang menyebut tidak wajib mengikuti nomor urut hasil seleksi.

"Informasi yang beredar kemudian simpang siur dan muncul dugaan bahwa calon yang ditetapkan sebagai PAW adalah Radian Syam, calon yang dalam hasil seleksi berada pada nomor urut 11 dan merupakan anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran," ujarnya. 

Almas mengungkapkan, kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto menjadi pengingat bahwa integritas harus menjadi syarat utama dalam pengisian jabatan Ombudsman. Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman harus diisi oleh figur yang professional dan bebas dari konflik kepentingan.

"Karena itu, DPR tidak patut memilih calon yang memiliki kedekatan atau rekam jejak dengan kepentingan politik praktis. Bersih dan konflik kepentingan mestinya menjadi pertimbangan serius karena berpotensi menggerus independensi Ombudsman," ungkapnya.

Almas mengatakan, pemilihan PAW Anggota Ombudsman tidak boleh dipandang sekadar sebagai pengisian kekosongan jabatan.

"Proses ini harus menjadi momentum untuk memulihkan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI. Oleh sebab itu, DPR harus memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada rekam jejak integritas, kompetensi, independensi, dan proses seleksi yang akuntabel," pungkasnya. (*)

💬 0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar

🔒 Komentar ditampilkan setelah moderasi.