Koalisi Masyakat Sipil Desak DPR RI Tetapkan Wahidah Suaib PAW Ombudsman
Wahidah Suaib (Mantan Komisioner Bawaslu Republik Indonesia periode 2008-2012 yang dikenal sebagai aktivis perempuan yang cukup vokal memperjuangkan integritas Pemilu, kesetaraan gender dan demokrasi inklusif) menempati uruta pertama daftar cadangan tersebut (nomor urut ke-10 secara keseluruhan).
By Redaksi FORES Indonesia
Jurnalis FORES • 24 Juli 2026
Gedung DPR/MPR RI. (Dok. kompas.com).
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Ombudsman Republik Indonesia Berintegritas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) agar segera menetapkan Wahidah Suaib sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) Ombudsman sesuai urutan hasil seleksi, bukan kepentingan politik.
"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas, Desak DPR RI Tetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI Sesuai Urutan Hasil Seleksi, Bukan Kepentingan Politik," tulis Koalisi Masyarakat Sipil melalui Siaran Pers yang diterima redaksi foresindonesia.id Jumat, (24/07/2026).
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-26 yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026, telah mengesahkan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031, menyusul pemberhentian Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman karena berstatus terdakwa dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
"Namun, dalam rapat paripurna tersebut DPR RI tidak mengumumkan secara terbuka siapan nama yang ditetapkan sebagai pengganti Hery Susanto, Ketidakterbukaan ini menimbulkan kekhawatiran publik akan proses yang tidak transparan dan berpotensi menghilangkan nama calon yang sejatinya berhak ditetapkan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil ini mengungkapkan, berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi II DPR RI, selain sembilan nama yang terpilih sebagai anggota Ombudsman, ditetapkan pula sepuluh nama cadangan berdasarkan urutan perolehan suara. Wahidah Suaib (Mantan Komisioner Bawaslu Republik Indonesia) periode 2008-2012 yang dikenal sebagai aktivis perempuan yang cukup vokal memperjuangkan integritas Pemilu, kesetaraan gender dan demokrasi inklusif) menempati urutan pertama daftar cadangan tersebut (nomor urut ke-10 secara keseluruhan).
"Berdasarkan mekanisme yang selama ini diterapkan secara konsisten pada lembaga-lembaga negara independen, posisi tersebut menjadikan Wahidah Suaib sebagai pengganti yang sah atas kekosongan jabatan Hery Susanto," ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan sendiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa saat dimintai keterangan oleh awak media usai rapat paripurna. Saan Mustopa mengatakan, PAW anggota Ombudsman nanti sesuai nomor urutan saja.
"Iya iya, otomatis naik ya, jadi langsung aja gitu," ujar Saan Mustopa.
Namun beredar informasi bahwa Komisi II DPR justru mengajukan nama lain ke Paripurna DPR yakni, Radian Syam yang berada di urutan nomor 11, satu tingkat di bawah Wahidah Suaib pada daftar cadangan sebagai pengganti Hery Susanto.
"Namun pengajuan nama tersebut tidak disetujui oleh sebagian fraksi di DPR dan mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil utamanya kelompok gerakan perempuan sehingga nama Radian Syam tidak jadi disebutkan dalam rapat Paripurna DPR RI," tegas Koalisi Masyarakat Sipil.
Catatan Kritis, Tuntutan dan Hak Politik Wahida Suaib
Catatan Kritis: Komisi II DPR RI semestinya belajar dari kasus Hery Susanto yang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Etik Ombudsman dan Presiden RI karena terjerat kasus korupsi menerima suap dalam jabatan.
Terpilihnya Heri Susanto sebagai Komisioner Ombudsman RI bahkan dipilih sebagai Ketua Ombudsman oleh Komisi II DPR RI, mencerminkan buruknya hasil pilihan Komisi II DPR dan Pimpinan Komisi II sendiri telah menyampaikan permohonan kepada publik setelah tertangkapnya Heri Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Alih-alih menjadikan penetapan PAW sebagai momentum untuk melakukan perbaikan kualitas Ombudsman melalui pemilihan yang bersih, Komisi II DPR RI malah mempertontonkan praktek politik yang tidak adil dengan menghilangkan nama yang berhak dipilih.
Kami, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas, memandang bahwa apabila penetapan PAW Ombudsman RI menyimpang dari urutan hasil seleksi yang telah diumumkan kepada publik, maka hal ini:
1. Mencederai kepastian hukum dan preseden ketatanegaraan dalam pengisian jabatan lembaga negara independen;
2. Menjegal hak politik perempuan dan mengabaikan komitmen keterwakilan perempuan dalam lembaga negara, sebagaimana telah disuarakan sebelumnya oleh organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI), Institut Sarinah (Intisari) dan Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) yang telah mendesak agar Wahidah Suaib ditetapkan sebagai PAW sesuai urutan hasil pemeringkatan, terlebih mengingat bahwa komposisi anggota Ombudsman RI saat ini baru terdapat 1 (satu) perempuan;
3. Cacat proses karena mencederai transparansi proses pengambilan keputusan publik, mengingat nama PAW yang disahkan bahkan tidak diumumkan secara eksplisit dalam rapat paripurna.
Tuntutan Kami:
1. Komisi II DPR RI, segera mengumumkan secara terbuka nama PAW yang diajukan ke Paripurna DPR RI. Apabila yang tercantum adalah Radian Syam maka harus diperbaiki dengan mengajukan nama Wahidah Suaib sesuai nomor urut;
2. DPR RI menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman RI sesuai urutan hasil fit and proper test yang telah diumumkan kepada publik, sebagaimana telah ditegaskan sendiri oleh Wakil Ketua DPR RI.
Hak Politik Wahidah Suaib:
Apabila hak politik Ibu Wahidah tetap diabaikan oleh DPR RI, maka kami:
1. Mendukung dan akan membersamai Ibu Wahidah Suaib untuk melaporkan Pimpinan Komisi II DPR RI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI;
2. Mendukung dan membersamai Ibu Wahidah Suaib untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
Anggota Koalisi Masyakarat Sipil untuk Ombusman Berintegritas:
1. Arif Nur Alam - Pembina Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC)
2. Ibrahim Fahmy Badoh – Direktur Nara Integrita
3. Sita Soepomo - Koordinator Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA)
4. Sandra Moniaga – Ketua Badan Pengurus ELSAM, Anggota Komnas HAM 2012-2017 dan 2017-2022
5. Roy Salam - Direktur Eksekutif Kanal Foundation
6. Masruchah – Pegiat HAM Perempuan
7. Jeirry Sumampouw - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI)
8. Adriana Venny – Board Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
9. Judhi Kristantini - SPAK Indonesia
10. Iskandar Saharuddin (Center for Knowledge Indonesia)
11. L Qomarulael (Media Link)
💬 0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!