KOLOM 20 Juli 2026 6 Min Read

Menakar Residu Pemilu 2024

Apakah pelaksanaan Pemilu 2029 akan lebih baik dari Pemilu 2024?

SO

By Sonny Majid

Jurnalis FORES 20 Juli 2026

Bagikan:
Menakar Residu Pemilu 2024

Sonny Majid, Dewan Pengawas Sekretariat Nasional Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES).

Sebagai masyarakat biasa, pastilah ingin kontestasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) berjalan adil sebagaimana asas luber dan jurdil. Paling tidak memberi perlindungan serta pemulihan hak dasar warga negara untuk memilih dan dipilih. Perlindungan dan pemulihan tersebut akibat tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum oleh aktor pemilu itu sendiri. 

Pemilu seharusnya menjadi alat kontrol sosial terhadap penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan besar dalam menjalankan fungsi mengatur, memerintah dan melayani warga negara. Kendati pelaksanaan Pemilu 2029 masih lama, namun tidak ada salahnya kita membuka lembaran Pemilu 2024 silam yang meninggalkan banyak residu. Pertanyaannya kemudian, apakah residunya memengaruhi pelaksanaan Pemilu 2029 nanti. 

Secara teknis, Pemilu 2024 lalu secara teknis lebih kompleks, mulai dari masa waktu yang berlaku, jumlah peserta, pemilih yang bertambah, kesadaran pemilih meningkat seiring berkembangnya teknologi (digital) dan persaingan antar-parpol maupun calon legislator. Di saat yang sama, sikap penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) kerap mendapat sorotan, meski kepercayaan publik terhadap dua lembaga itu masih relatif tinggi.

Dari pemilu ke pemilu, permasalahan yang dihadapi dan terus berulang masih sama. Setidaknya ada tiga hal jika dilihat secara makro, yakni persoalan integritas pemilu itu sendiri, kepastian aturan lantaran regulasi mengenai pemilu dominan nuansa politisnya sehingga kerap diutak-atik sehingga menyebabkan terjadinya benturan, dan mengenai partisipasi pemilih.  

Padahal pemilu yang bersih dan sehat adalah pemilu yang menampakkan persaingan yang adil dan berimbang, ditopang dengan tahapan yang memiliki kepastian prosedur hukum. Yang sering terjadi justru prosedur pelaksanaan terus berubah, baik secara legal ataupun dipicu oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang membuat integritas pemilu terkoyak. Integritas pemilu penting dijaga karena sebagai pelindung dari sistem pemilu itu sendiri. 

Demikian mikronya ada beberapa catatan, yaitu masih ditemukan petugas KPPS maupun pengawas TPS mengalami kelelahan. Hal itu terjadi akibat proses pemungutan dan penghitungan suara melebihi batas waktu sebagaimana simulasi yang dilakukan oleh KPU selama 15 jam. Sirekap yang diharapkan meminimalisir kelelahan petugas KPPS dan pengawas TPS melalui e-rekap, justru banyak dikeluhkan. Ujungnya proses penginputan data sirekap dilakukan oleh petugas PPK (panitia pemilihan kecamatan). 

Masyarakat pun sebagai pemilih tidak terlalu tahu mengenai SOP (standar operasional prosedur), yang paling menonjol adalah kewajiban pemilih yang melapor ke KPU apabila pindah TPS. Prosedur itu paling banyak dirasakan oleh pelajar atau mahasiswa yang tengah studi di luar kota, sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tempat mereka mengenyam studi. 

Belum lagi kecakapan petugas KPPS dan pengawas TPS yang ikut disorot akibat proses perekrutan yang mepet, sehingga pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) oleh KPU maupun Bawaslu tidak maksimal. Sementara tugas mereka sangat penting sebagai upaya menghindarkan atau mencegah terjadinya praktik kecurangan pemilu (detterence effect). Belum lagi sertifikat hasil (C1) menjadi barang eksklusif alias susah diperoleh. Masih ada anggapan bahwa sertifikat C1 merupakan dokumen tertutup, meski sebenarnya adalah dokumen terbuka. 

Keberhasilan pemilu tidak hanya dilihat dari tingkat partisipasi publik, tetapi juga seberapa baik para pelaku politik dan penyelenggara taat terhadap asas-asas pemilu. Dalam konteks ketatanegaraan, pemilu harus dilihat sebagai perwujudan desentralisasi politik yang mengedepankan partisipasi dan representasi publik. Desentralisasi tidak hanya membicarakan perimbangan keuangan dan tata kelola pemerintahan semata. Desentralisasi politik merupakan mekanisme demokrasi yang memperjuangkan kemaslahatan masyarakat. 

Pelaksanaan Pemilu 2024 tampaknya bakal meninggal residu pada gelaran Pemilu 2029 nanti. Terlebih jika benar adanya pemilu nasional dan lokal (pilkada) dihelat terpisah dengan durasi waktu maksimal dua tahun. Jelas konfigurasi kandidat di daerah menjadikan pilkada sebagai "pertarungan kedua" bagi kelompok yang kalah dalam pemilu nasional.

Bisa dipastikan dalam kontestasi pilkada akan banyak aktor politik menghembuskan narasi pragmatisme dengan maksud menakut-nakuti sampai memicu stigma bahwa jika di daerah dipimpin oleh figur yang bukan pendukung penguasa di pusat, bakal mendapatkan atensi yang porsinya kecil. 

Akibatnya, ruang kritik masyarakat terhadap dinamika pilkada kian sempit, kemudian kompetisi politik di daerah menjadi tidak setara. Pilkada akhirnya menjadi panggung drama bagi kelompok-kelompok pragmatis. Dalam Pemilu 2024 saja tercatat sebanyak 272 penjabat kepala daerah yang menjabat sampai dengan keputusan hasil pilkada final. Sudah barang tentu hal itu berdampak terhadap kebijakan pembangunan di daerah-daerah sebab penjabat kepala daerah tidak dimungkinkan mengambil keputusan yang bersifat strategis. 

Artinya kuat dugaan "abuse of power" bakal berulang dan memicu ragam kecurangan pemilu salah satunya adalah politisasi aparatur birokrasi (ASN) yang diarahkan menjadi mesin politik pemenangan salah satu calon. Di sisi lain pengawas pemilu sibuk berkutat oleh jebakan regulasi bernuansa politis yang didesain oleh kekuasaan. Dalam konteks ini, justru negaralah yang membuka ruang kecurangan pemilu. 

Belum lagi munculnya fenomena parcok (partai coklat) yang sulit dibuktikan, namun dipercaya ikut terlibat dalam mengonsolidasi suara untuk memenangkan figur tertentu. Demikian halnya mobilisasi kepala-kepala desa. Memang dengan memobilisasi/mempolitisasi aparatur negara/birokrasi adalah cara yang paling efektif efisien karena tidak perlu terlalu banyak menggelontorkan logistik pemenangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerbitkan keputusan No. 136/PUU-XXII/2024 yang menjawab keresahan masyarakat atas dugaan ketidaknetralan aparatur negara/pejabat daerah, TNI/Polri pada Pemilu 2024. Di dalam putusan itu MK mengabulkan permohonan untuk menambahkan frasa “TNI-Polri dan Penjabat Daerah” di Pasal 188 UU Pilkada No. 1 Tahun 2015. Kini setiap pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dikenai sanksi.

Pasal 188 pasca-putusan MK menjadi “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan, paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.” Dengan begitu, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, kepala desa, lurah, TNI/Polri bisa dipidana jika kedapatan tidak netral dalam pemilu serentak.

Akibat jebakan itu, pengawas pemilu dipaksa berkompromi dengan keadaan. Sementara publik kerap memaksa agar pengawas pemilu tetap berpegang teguh pada sistem, kendati masyarakat kerap pula menilai pengawas pemilu tidak becus menangani kecurangan maupun tindak pidana pemilu.

Tanggungjawab keberhasilan pemilu bukan sebatas beban penyelenggara pemilu. Tak kalah penting peran partai politik menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat. Selama ini parpol hanya sibuk memikirkan bagaimana strategi merebut kekuasaan.

*****

*) Oleh: Sonny Majid, Dewan Pengawas Sekretariat Nasional Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES). 

*) Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi foresindonesia.id

*) Rubrik KOLOM di FORES Indonesia untuk umum. Panjang naskah 800 - 1.000 kata. 

*) Sertakan nama lengkap penulis dan foto diri, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. 

*) Naskah dikirim via redaksi@foresindonesia.id

*) Redaksi berhak melakukan penyuntingan naskah tanpa mengubah substansi tulisan dan redaksi berhak tidak menayangkan naskah yang dikirim. 

*Jangan hanya menjadi pembaca, jadilah bagian dari percakapan publik. Suara anda layak didengar dan gagasan anda dapat mengispirasi lebih banyak orang melalui FORES Indonesia.

Sonny Majid

Sonny Majid

Penulis

💬 0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar

🔒 Komentar ditampilkan setelah moderasi.