Sejak Dulu Indonesia Dijual
Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi tonggak awal penguasaan asing atas sumber daya alam Indonesia.
By Sonny Majid
Jurnalis FORES • 20 Juli 2026
Sonny Majid, Dewan Pengawas Sekretariat Nasional Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES).
Sebelum lebih jauh, saya ingin menyampaikan tulisan ini merupakan tulisan uraian yang relevan dengan kondisi sekarang, dari buku berjudul "Indonesia for Sale" yang saya baca selama perjalanan ke sejumlah daerah antara lain: Mamuju, Yogyakarta, Manado, Bandung, Bandar Lampung dan Batam. Sang penulis Dandhy Dwi Laksono mengulasnya tajam, dan saya mencoba merangkainya menjadi tulisan sederhana.
Saya awali tentang alam simbol. Ya, ini tentang orang-orang yang hidup di alam simbol. Sub kultur di luar arus utama seperti komunisme dan separatisme, adalah ancaman terhadap kemapanan. Dua hal tadi, tak lebih sekadar stigmatisasi, bukan pemahaman yang komprehensif atas sebuah ideologi.
Sementara liberalisme yang katanya bertabrakan atau bertentangan dengan adat ketimuran kita yang katanya kerakyatan nyatanya lebih bisa diterima, kecuali bagi mereka yang Amerika Serikat (AS) dan Inggris aman di tempatnya, karena tidak ada yang sudi menyimpan.
Jadi tak perlu heran, seumpama ideologi lantas menjadi penuh penyesatan dan simplifikasi. Pangkalnya tak lain karena orang malas membaca atau sengaja dibodohi baik oleh orang lain maupun dirinya sendiri untuk kepentingan proyek politik. Di sisi lain, media kurang tertarik mengajak masyarakat awam membicarakan tema-tema besar dalam bentuk pemberitaan, seperti berita-berita yang menyangkut kebijakan publik.
Kenapa demikian? Karena mungkin saja media beranggapan memberitakan tentang ideologi adalah mengawang-awang. Hingga jangan heran ketika kemudian liberalisme dipahami sebagai gaya hidup kebarat-baratan yang mengagungkan kebebasan. Sementara komunisme bahkan selalu dikaitkan dengan PKI (Partai Komunis Indonesia) yang telah lama mati (sejak 1965). Rakyat bahkan kalangan pemuka agama, lebih memaafkan liberalisme karena masih mengakui Tuhan, sedangkan komunisme tidak.
B. Herry Priyono, pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Drikarya melalui artikelnya "Sesat Neoliberalisme" yang dimuat Harian Kompas menuturkan, neoliberalisme itu bukan semata perkara ilmu ekonomi tetapi juga tentang filsafat politik. Oleh karena itu, bila ada pembatasan perdebatan neoliberal hanya pada isu ekonomi merupakan sesat pikir.
Neoliberal itu adalah cara berpikir bahwa mekanisme pasar yang bukan intervensi negara, adalah pilihan terbaik menata seluruh aspek kehidupan. Neoliberal barangkali didesain menjadi watak yang masuk hingga ke tulang sumsum dan sendi-sendi kehidupan sosial sampai pada cara berpikir seseorang.
Masih menurut Herry, dia mengambil contoh kepemimpinan rezim Augusto Pinochet di Chile medio 1973-1990. Rezim Pinochet memiliki dua karakter yaitu kebijakan politik otoriter dan ekonomi pasar bebas. Ekonominya liberal, politiknya otoriter yang ingin bebas dalam urusan mencari uang. Disinilah manusia hanya digambarkan sebagai mahluk rakus tanpa perlu ekspresi sosial.
Dengan politik otoriter yang diterapkan Pinochet sebenarnya dimaksudkan untuk menjaminkan ekonomi tetap liberal. Kombinasi dua karakter itulah yang disebut sebagai neoliberalisme. Sedangkan pemikiran asli liberalisme, tidak meminta harus otoriter. Neoliberalisme akhirnya dipakai untuk melawan aristokrasi dan monarki di kawasan Eropa. Aristokrasi dan monarki dinilai menempatkan manusia sebagai hamba sayaha bagi manusia lainnya.
Selama menjalankan kekuasaannya, Pinochet dikelilingi ekonom yang kiblatnya ke Universitas Chicago, AS yang banyak dikatakan ahli sebagai tempat pengembangan embrio neoliberalisme. Seperti dikemukakan Friedrich von Hoyek yang mengatakan dalam membangun tatanan sosial yang baik, tidak diperlukan otoritas terpusat seperti pemerintah.
Kenapa demikian? Karena Hoyek menilai kehadiran otoritas yang terpusat selalu mengundang risiko pembatasan kebebasan dan bahkan memicu perbudakan. Karena dalam sejarah peradaban manusia, setiap kekuasaan yang dominan selalu berujung pada penindasan atau penyalahgunaan kekuasaan, baik itu di organisasi sekuler maupun agama.
Sebuah tatanan harus dibiarkan terbentuk secara alamiah untuk menghasilkan keseimbangan, tindakan bebas setiap orang untuk mengejar kepentingan dirinya sendiri. Apabila orang-orang dibiarkan bebas mengejar kepentingannya, maka dengan sendirinya tercipta sebuah tatanan yang muncul dari interaksi individu-individu yang bebas itu.
Intinya demi mengejar kepentingan individu berikut kelangsungannya, manusia tergerak secara alamiah mengatur sistem dan tatanan. Tak perlu disuruh, diperintah dan diatur. Semakin dibatasi maka tidak akan maksimal sebuah tatanan bergerak, dan pada akhirnya menghambat upaya manusia mencapai kesejahteraan hidup. Seiring berjalannya waktu, makna kebebasan di dalam liberalisme berubah menjadi kebebasan fungsi uang. Singkatnya, bila kita punya uang, kita bebas melakukan apa saja.
Membicarakan modal, jika modal bisa diperdagangkan, maka banyak orang tidak memanfaatkannya sebagai modal kerja, tetapi menggunakannya untuk mencari modal lainnya, begitu seterusnya. Akibatnya ekonomi bergerak semu, transaksinya derivatif, hanya segelintir orang kaya menguasai permodalan tanpa merasakan efek sosial apa-apa.
Tragisnya, banyak kelompok yang merazia buku-buku sosialisme/komunisme dibandingkan buku kapitalisme. Bahkan pemuka agama ikut-ikutan layaknya tentara membenci komunisme tapi gagap menghadapi kapitalisme/liberalisme. Liberalisme dianggap sebagai gaya hidup mabuk-mabukan, maksiat, dikategorikan dosa kepada Tuhan, tapi harapannya masih bisa bertaubat. Sebaliknya komunisme dianggap tidak bertuhan.
Hanya karena Karl Max mengatakan agama itu candu, maksudnya dikaitkan dengan etos kerja yang tidak ada kaitannya dengan teologi, malah agamawan menilainya sebagai dosa besar. Agamawan sendiri tidak pernah punya masalah dengan agama dan penghasilan. Bisa dapat dari honor ceramah, sumbangan jamaah, atau "bagi hasil" mengelola institusi agama. Toh jika berbisnis, pastinya lancar-lancar saja karena konsumennya tak lain umatnya sendiri.
Bagaimana dengan Indonesia? Gagasan neoliberalisme ternyata laku keras. Contohya kebijakan swastanisasi. Di negara-negara yang pemerintahnya menjadi motor penggerak ekonomi (goverment expenditure) korupsi menjadi persoalan krusial. Proyek dibagi-bagi di antara kron dan patron politik, sehingga pertumbuhan hanya berlangsung di lingkaran terbatas, persaingan tidak sehat terjadi karena kedekatan politik.
Gara-gara korupsi, inefisiensi, inkompetensi kalangan birokrat dan aparatur pemerintahan, gagasan swastanisasi menjadi populer. Fundamentalisme pasar dalam neolib, mekanisme pasar tidak sebatas urusan dagang, tetapi meliputi pula pendidikan, kesehatan, transportasi umum, sumber daya alam, air, pantai, parkiran sampai ke toilet umum.
Jika kondisinya begitu, maka argumen di dalam Pasal 33 UUD 1945: "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat" menjadi tak berguna, rontok dengan sendirinya.
Demikian halnya bunyi ayat selanjutnya: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Kemudian ayat: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan" semuanya hancur lebur.
Pasal itu dibatasi hanya pada cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang, dan yang dikuasai negara adalah bumi, air dan kekayaan alam. Tidak akan ada kekayaan intelektual, kreativitas, semuanya mati karena negara mengurus hal-hal strategis untuk melindungi si miskin atau yang lemah. Pihak swasta lokal maupun asing dipersilahkan mencari uang seenaknya asal tidak melanggar hukum. Terkecuali jika kita bersepakat mengamandemen Pasal 33 secara total.
Tahun 1967 pemerintah menerbitkan UU No. 1 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjadi cikal-bakal penguasaan asing atas sumber daya alam kita. Setidaknya UU ini mengatur sembilan sektor yang tidak boleh dikuasai asing, antara lain: pelabuhan, kelistrikan, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom dan media massa. Sekarang sektor-sektor ini justru sudah melibatkan asing. Sebuah UU yang dibuat oleh lembaga milik AS bernama USAID.
USAID dibentuk era perang Vietnam untuk "menenangkan hati" rakyat Vietnam Utara yang pro komunis. Draft UU PMA kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh sejumlah teknokrat Indonesia, seolah-olah draft UU PMA adalah buatan dalam negeri.
Di tahun yang sama (1967), konsesi pertambangan emas di Papua diberikan kepada Freeport McMoran, sementara di tahun itu Papua belum menjadi bagian dari Indonesia. Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua baru dihelat pada 1969. Artinya pemerintah Indonesia sudah menjual Papua yang belum bergabung/menjadi milik Indonesia.
*****
*) Oleh: Sonny Majid, Dewan Pengawas Sekretariat Nasional Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES).
*) Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi foresindonesia.id
*) Rubrik KOLOM di FORES Indonesia untuk umum. Panjang naskah 800 - 1.000 kata.
*) Sertakan nama lengkap penulis dan foto diri, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
*) Naskah dikirim via redaksi@foresindonesia.id
*) Redaksi berhak melakukan penyuntingan naskah tanpa mengubah substansi tulisan dan redaksi berhak tidak menayangkan naskah yang dikirim.
*Jangan hanya menjadi pembaca, jadilah bagian dari percakapan publik. Suara anda layak didengar dan gagasan anda dapat mengispirasi lebih banyak orang melalui FORES Indonesia.
Sonny Majid
Penulis
💬 0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!